Ngeri-ngeri Sadap, Misteri Penguping Telepon SBY. Ternyata Ini...
Isu sadap-menyadap mengemuka. Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab dipanggil SBY ini
merasa ada yang menguping sambungan teleponnya. Soal siapa yang
menguping percakapan SBY, itu masih menjadi misteri.
Awal mula
isu ini berasal dari persidangan kasus dugaan penodaan agama, dengan
terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam persidangan yang digelar
di Gedung Kementerian Pertanian pada 31 Januari lalu itu, pihak jaksa
menghadirkan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Sejak saat itu, kontroversi menjadi ke mana-mana. Awalnya yang dipermasalahkan publik adalah sikap Ahok yang tak sopan ke Ma'ruf. Kemudian barulah isu penyadapan dibahas serius, bahkan SBY menggelar jumpa pers. Pihak Kepresidenan dan penegak hukum ikut menanggapi kemudian.
Dalam persidangan itu, seolah-olah ada dugaan bahwa pembicaran telepon antara SBY dengan Ma'ruf Amin disadap. SBY, saat jumpa pers, mengungkapkan bahwa sahabatnya juga sempat tak mau menerima telepon darinya karena khawatir disadap orang.
Awal Mula: Sidang Ahok
Saat itu, pengacara Ahok bernama Humphrey Djemat menanyakan kepada Ma'ruf soal ada atau tidaknya telepon dari SBY pada pukul 10.16 WIB. Tema perbincangannya diduga terkait pencalonan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilgub DKI 2017. Ma'ruf menjawab, tak ada telepon semacam itu.
"Sudah ditanya berulang kali mengatakan tidak ada, untuk itu kami akan berikan buktinya," kata Humphrey menanggapi jawaban Ma'ruf.
Ahok
ikut berbicara menanggapi Ma'ruf dalam persidangan itu. Karena bantahan
soal telepon SBY, Ahok mengaku berencana melaporkan Ma'ruf ke polisi.
"Saya berterima kasih Saudara ngotot di depan hakim meralat ini, mengaku
tidak berbohong. Kami akan memproses secara hukum. Untuk bisa
membuktikan bahwa kami punya data lengkap," kata Ahok saat itu.
Belakangan, Ahok mengklarifikasi bahwa dirinya tak bermaksud memproses hukum Ma'ruf. Ahok juga meminta maaf kepada Ma'ruf. Dia juga mengetahui adanya informasi soal komunikasi via telepon antara SBY dan Ma'ruf lewat situs berita daring.
SBY Sampaikan Dugaan Bahwa Dirinya Disadap
Isu ini tambah 'ngeri' saja. SBY menggelar jumpa pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, pada 1 Februari lalu. Dia menduga dirinya sendiri disadap, meski dirinya sendiri juga tak terlalu yakin bahwa dirinya disadap.
"Jadi, menurut saya, antara yakin dan tidak saya disadap," kata SBY pada acara itu.
Dia tak habis pikir ada orang yang meyadap dirinya. Sebagai Presiden ke-6, dia mendapat pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Dia menuntut Jokowi beserta penegak hukum memberikan klarifikasi atas misteri sadap-menyadap ini.
"Kalau institusi negara, Polri, BIN, menurut saya, negara bertanggung jawab. Saya berharap berkenan Pak Presiden Jokowi menjelaskan dari mana transkrip penyadapan itu siapa yang bertanggung jawab. Kita hanya mencari kebenaran. Ini negara kita sendiri, bukan negara orang lain, bagus kalau kita bisa menyelesaikannya dengan baik, adil, dan bertanggung jawab, kata SBY.
Jokowi dan Penegak Hukum Menanggapi
Presiden Jokowi akhirnya menanggapi secara langsung isu penyadapan ini. Dia berpendapat bahwa isu itu adalah isu yang muncul di persidangan dan tak perlu dibawa-bawa sampai ke dirinya.
"Begini loh, saya hanya ingin menyampaikan yang kemarin ya. Itu kan isu pengadilan, dan yang bicara itu kan pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok. Iya nggak? Iya kan," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menanggapi. JK heran bagaimana pengacara Ahok bisa tahu sambungan telepon itu dilakukan pukul 10.16 WIB. Tapi JK menegaskan pemerintah tidak mengetahui soal penyadapan. Selebihnya, biarlah polisi yang mencari tahu.
"Memang sedikit mengejutkan juga statement atau pernyataan atau tuntutan penasihat hukumnya Ahok. Dia tahu bahwa Kiai Ma'ruf menelepon jam 10.16, pakai menit lagi kan, dan (tahu) isinya. Jadi dua lagi. Tentu ada keyakinan dan pengetahuan tentang telepon itu," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Polri menyatakan pihaknya tak mungkin menyadap orang dengan serampangan. Bilapun harus dilakukan, penyadapan harus sesuai dengan Undang-undang.
"Nggak ada (penyadapan). Polri mah nggak. Nggak boleh itu," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/2) kemarin.
Terpisah, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul menyatakan akan mempelajari isu penyadapan ini.
Polri belum akan mengambil tindakan terkait isu penyadapan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun demikian, isu itu sebenarnya tetap menjadi kewenangan hakim di persidangan.
"Apa yang terjadi di wilayah pengadilan, di mana pada saat itu terjadi percakapan tentu itu adalah dalam ranah kekuasaan kehakiman. Hakim lah yang memiliki kekuasaan untuk menilai pertanyaan-pertanyaan yang ada sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Badan Intelijen Negara (BIN) juga ikut mengklarifikasi isu penyadapan ini. BIN menjelaskan pihaknya tak bakalan sembarangan menyadap. BIN akan selalu mematuhi Undang-undang dalam melakukan penyadapan. Isu itu, bagi BIN, adalah tanggung jawab Ahok dan pengacaranya. Bilapun benar ada informasi yang didapat dari penyadapan terhadap SBY dan Ma'ruf Amin, maka informasi itu dipastikan bukan dari BIN.
"Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak Dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," tegas Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya kepada detikcom.
sumber:detik.com
Sejak saat itu, kontroversi menjadi ke mana-mana. Awalnya yang dipermasalahkan publik adalah sikap Ahok yang tak sopan ke Ma'ruf. Kemudian barulah isu penyadapan dibahas serius, bahkan SBY menggelar jumpa pers. Pihak Kepresidenan dan penegak hukum ikut menanggapi kemudian.
Dalam persidangan itu, seolah-olah ada dugaan bahwa pembicaran telepon antara SBY dengan Ma'ruf Amin disadap. SBY, saat jumpa pers, mengungkapkan bahwa sahabatnya juga sempat tak mau menerima telepon darinya karena khawatir disadap orang.
Awal Mula: Sidang Ahok
Saat itu, pengacara Ahok bernama Humphrey Djemat menanyakan kepada Ma'ruf soal ada atau tidaknya telepon dari SBY pada pukul 10.16 WIB. Tema perbincangannya diduga terkait pencalonan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilgub DKI 2017. Ma'ruf menjawab, tak ada telepon semacam itu.
"Sudah ditanya berulang kali mengatakan tidak ada, untuk itu kami akan berikan buktinya," kata Humphrey menanggapi jawaban Ma'ruf.
Belakangan, Ahok mengklarifikasi bahwa dirinya tak bermaksud memproses hukum Ma'ruf. Ahok juga meminta maaf kepada Ma'ruf. Dia juga mengetahui adanya informasi soal komunikasi via telepon antara SBY dan Ma'ruf lewat situs berita daring.
SBY Sampaikan Dugaan Bahwa Dirinya Disadap
Isu ini tambah 'ngeri' saja. SBY menggelar jumpa pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, pada 1 Februari lalu. Dia menduga dirinya sendiri disadap, meski dirinya sendiri juga tak terlalu yakin bahwa dirinya disadap.
"Jadi, menurut saya, antara yakin dan tidak saya disadap," kata SBY pada acara itu.
Dia tak habis pikir ada orang yang meyadap dirinya. Sebagai Presiden ke-6, dia mendapat pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Dia menuntut Jokowi beserta penegak hukum memberikan klarifikasi atas misteri sadap-menyadap ini.
"Kalau institusi negara, Polri, BIN, menurut saya, negara bertanggung jawab. Saya berharap berkenan Pak Presiden Jokowi menjelaskan dari mana transkrip penyadapan itu siapa yang bertanggung jawab. Kita hanya mencari kebenaran. Ini negara kita sendiri, bukan negara orang lain, bagus kalau kita bisa menyelesaikannya dengan baik, adil, dan bertanggung jawab, kata SBY.
Jokowi dan Penegak Hukum Menanggapi
Presiden Jokowi akhirnya menanggapi secara langsung isu penyadapan ini. Dia berpendapat bahwa isu itu adalah isu yang muncul di persidangan dan tak perlu dibawa-bawa sampai ke dirinya.
"Begini loh, saya hanya ingin menyampaikan yang kemarin ya. Itu kan isu pengadilan, dan yang bicara itu kan pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok. Iya nggak? Iya kan," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menanggapi. JK heran bagaimana pengacara Ahok bisa tahu sambungan telepon itu dilakukan pukul 10.16 WIB. Tapi JK menegaskan pemerintah tidak mengetahui soal penyadapan. Selebihnya, biarlah polisi yang mencari tahu.
"Memang sedikit mengejutkan juga statement atau pernyataan atau tuntutan penasihat hukumnya Ahok. Dia tahu bahwa Kiai Ma'ruf menelepon jam 10.16, pakai menit lagi kan, dan (tahu) isinya. Jadi dua lagi. Tentu ada keyakinan dan pengetahuan tentang telepon itu," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Polri menyatakan pihaknya tak mungkin menyadap orang dengan serampangan. Bilapun harus dilakukan, penyadapan harus sesuai dengan Undang-undang.
"Nggak ada (penyadapan). Polri mah nggak. Nggak boleh itu," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/2) kemarin.
Terpisah, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul menyatakan akan mempelajari isu penyadapan ini.
Polri belum akan mengambil tindakan terkait isu penyadapan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun demikian, isu itu sebenarnya tetap menjadi kewenangan hakim di persidangan.
"Apa yang terjadi di wilayah pengadilan, di mana pada saat itu terjadi percakapan tentu itu adalah dalam ranah kekuasaan kehakiman. Hakim lah yang memiliki kekuasaan untuk menilai pertanyaan-pertanyaan yang ada sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Badan Intelijen Negara (BIN) juga ikut mengklarifikasi isu penyadapan ini. BIN menjelaskan pihaknya tak bakalan sembarangan menyadap. BIN akan selalu mematuhi Undang-undang dalam melakukan penyadapan. Isu itu, bagi BIN, adalah tanggung jawab Ahok dan pengacaranya. Bilapun benar ada informasi yang didapat dari penyadapan terhadap SBY dan Ma'ruf Amin, maka informasi itu dipastikan bukan dari BIN.
"Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak Dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," tegas Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya kepada detikcom.
sumber:detik.com
0 Response to "Ngeri-ngeri Sadap, Misteri Penguping Telepon SBY. Ternyata Ini..."
Posting Komentar